Teks Eksposisi "Penetapan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi UNESCO"

 Penetapan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO


Mengupload: 868805 dari 868805 byte diupload.
Sumber: https://nasional.kompas.com/

Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional dan resmi di seluruh wilayah Indonesia sejak adanya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Seluruh warga Indonesia dapat menggunakan bahasa Indonesia ketika berkomunikasi dengan sesama warga Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia, kini telah ditetapkan secara aklamasi sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum UNESCO. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Penetapan tersebut merupakan hasil dari sidang umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung pada hari Senin, 20 November 2023. Dengan adanya penetapan tersebut, bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang umum UNESCO. Selain itu, dokumen-dokumen sidang umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada sidang umum UNESCO. Usulan tersebut merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapatkan status sebagai bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia  di 52 negara. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa 143 ribu pemelajar aktif bahasa Indonesia dan tingginya minat orang asing belajar bahasa Indonesia tentu menjadi nilai lebih bagi bahasa Indonesia jika dijadikan sebagai bahasa internasional. Jumlah penutur bahasa Indonesia di Indonesia diperkirakan sebanyak 269 juta orang, sedangkan di Asia Tenggara mencapai 5,2 juta orang dan di negara lain tidak kurang dari 4 juta orang. Bahasa Indonesia pun dinilai mampu menjadi bahasa pemersatu di wilayah Asia Tenggara.

Banyak para ahli bahasa yang berpendapat bahwa bahasa Indonesia memang berpotensi menjadi bahasa Internasional. Bahkan bahasa Indonesia berkembang lebih pesat dibandingkan bahasa Melayu yang merupakan bahasa induknya. Bahasa Indonesia memiliki keunggulan di bidang historis, hukum,  dan linguistik. Dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara tertulis bahwa negara mengupayakan untuk meningkatkan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional. Hal tersebut sudah mampu terwujud pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo saat ini. Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi yang berjudul “Recognition of  Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of  UNESCO”. Bahasa Indonesia telah berhasil menjadi bahasa yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Penetapan ini tentu menjadi suatu kebanggan bagi masyarakat Indonesia. Bahasa Indonesia telah terealisasikan menjadi bahasa resmi UNESCO. Penetapan ini merupakan hasil realisasi pemerintah serta kontribusi masyarakat Indonesia dalam menyempurnakan ejaan dan tata bahasa Indonesia. Selain itu, peran pahlawan pejuang juga memiliki kontribusi besar dalam menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu bangsa.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulasan Cerpen "Anjing-anjing Menyerbu Kuburan" Karya Kuntowijoyo

Resensi Film "Budi Pekerti"